Tangsel

Sosialisasi Rencana PSBB, Pemkot Tangsel Andalkan Gugus Tugas RW

Beritatangerang.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dilakukan mulai Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bakal mengandalkan gugus tugas hingga tingkat RW untuk melakukan sosialisasi.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan Pemkot Tangsel sudah memiliki Gugus Tugas Covid-19 hingga tingkat RW. Ia berharap, sosialisasi soal rencana PSBB bisa dilakukan melalui WhatsApp Group secara berjenjang.

“Dari kecamatan ke kelurahan dan tingkat RW. Semoga tidak terkendala apapun dan PSBB di Tangerang Raya bisa dilakukan pada hari Sabtu,” kata Airin di Balaikota Tangsel, Senin (13/4/2020).

Airin juga bicara soal pelaksanaan PSBB yang harus dibuat payung hukum. Kata dia, turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ataupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah memperbolehkan adalah Peraturan Gubernur (Pergub).

“Jadi pergub Banten yang menjadi payung hukum Tangerang Raya, termasuk Tangsel melakukan PSBB. Ada beberapa hal yang masih tunggu draftnya dari Gubernur dan akan dikoreksi bersama-sama. Besok kita sampaikan masukan dari Tangsel, Kabupaten dan Kota dengan target pergub bisa segera ditandatangani untuk bisa disosialisasikan,” kata Airin.

Berkaca dari Pergub Jakarta, kata Airin, ada regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh Perwal atau Kepwal/Kepgub/Bupati dan itu yang telah dibahas oleh pihaknya hari ini. Mulai dari sarana prasarana, kesehatan, sosial, transportasi dan batas wilayah.

“Seperti apa bertransportasi secara umum dan tak kalah penting di bidang keamanan. Semoga target Rabu, Kamis dan Jumat cukup waktu untuk menyosialisasikan,” jelasnya. (plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button