Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartatan/public_html/beritatangerang.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Warga tak ber-KTP Kota Tangerang Bisa Dapat Bantuan, Asalkan Ada Surat Domisili | Beritatangerang.com

Warga tak ber-KTP Kota Tangerang Bisa Dapat Bantuan, Asalkan Ada Surat Domisili

Beritatangerang.com- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, warga yang tidak ber-KTP Kota Tangerang akibat dampak virus corona (covid-19) bisa mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akibat dampak Covid-19.

Warga tidak ber-KTP Kota Tangerang bisa mendatangi RT-RW setempat dan meminta surat domisili untuk mendapat bantuan.

“Jadi kalau enggak ada KTP-nya (KTP Kota Tangerang), warga minta surat domisili dari RT-RW masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers melalui video conference, Senin, 13 April 2020.

Terkait bentuk bantuan sendiri, Arief mengatakan, Pemkot Tangerang masih mendiskusikan apakah dalam bentuk pangan atau bentuk lainnya.

“Saya minta arahan seperti apa supaya jelas dan tidak ada kecemburuan sosial,” katanya.

Namun, Arief menambahkan, dalam rapat terakhir dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali mengingatkan untuk mendata ulang khususnya bagi pendatang yang mengontrak dan tidak ber-KTP di Tangerang. Saat ini, lanjutnya, Pemkot Tangerang sendiri sudah mendata sebanyak 64.000 kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat covid-19 di Kota Tangerang.

“Tadi juga pak gubernur ingatkan masih banyak yang belum terdata termasuk di kontrakan dan kita mendata seminggu yang lalu, kemungkinan sekarang bertambah,” katanya.

Selain itu, Arief menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat terbatas dengan Menteri Perindustrian terkait kawasan industri mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Besok ada rapat terbatas dengan Menteri Perindustrian terkait PSBB. Berharap ada pengecualian PSBB di Kota Tangerang, karena di sini banyak kawasan industri. Kalau Pemkot Tangerang memperbolehkan tetap berporduksi operasionalnya, hanya saja harus benar-benar melakukan ketentuan berlaku seperti social distancing di perusahaannya,” jelasnya.

Saat ditanya terkait ada perbedaan peraturan PSBB dengan DKI Jakarta, Arief menuturkan, perbedaannya terletak pada industri strategis. Dimana, ia menambahkan, Jakarta tidak lebih banyak kawasan industrinya dibandingkan Tangerang Raya.

“Kalau Jakarta itu ada pengecualian industri strategis, sedangkan kita semua industri dibeplpan kesempatan berproduksi, karena kita lebih banyak industrinya dibandingkan mereka (Jakarta). Tapi tetap harus melakukan social distancing,” jelasnya.(plp)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *