Gubernur Banten Setujui PSBB di Tangerang Raya Mulai 18 April 2020
Beritatangerang.com- Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada, Sabtu, 18 April 2020.
“Malam Sabtu kita sudah nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” ucap Wahidin Halim usai rapat terbatas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di rumah dinasnya, Senin, 13 April 2020.
Pria yang akrab disapa WH ini menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami mekanisme PSBB tersebut, agar sebelum penenerapan PSBB bisa disosialisasikan.
“Pergub tentang PSBB saat ini drafnya sudah dibuat dan mengacu pada PSBB yang dilakukan oleh DKI Jakara dan Jawa Barat. Karena Jabodetabek kultur dan masyarakat nggak bisa dipisahkan dan mobilisasi aktivitasnya sama,” ujarnya.
PSBB di Tangerang Raya harus lebih efektif dibandingkan PSBB di Jakarta, karena ada laporan bahwa PSBB di wilayah tersebut masih ada warga yang berkerumun dan tidak memakai masker.
“Sebelum pelaksanaan PSBB harus terbangun kesadaran dari warga Tangerang Raya. Dalam Pergub Banten, nanti akan dibuat skema apakah perlu ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran selama PSBB,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan telah menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 daerah di Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Setelah adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/249/2020. (plp)