Tangsel

PSBB Tangsel, Cek Poin Ada di Tingkat RW

Beritatangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.01 WIB.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan sesuai kesepakatan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel, cek poin dalam penerapan PSBB ada di tingkat Rukun Warga (RW) masing-masing wilayah.

“Kami sepakat dengan Forkopimda cek poin ada di tingkat RW. Sehingga kami beplpan kesempatan dan kewenangan kepada Pak RW untuk memastikan selama 2 minggu ini warganya ada dimana saja,” ungkap Airin usai Peresmian Rumah Lawan Covid-19 di Kawasan Tandon Ciater, Serpong, Selasa (14/4/2020).

Lanjut Airin, pihaknya pun belajar dari DKI Jakarta dan Tangsel pun lintasannya dilintasi oleh semua daerah yang melakukan PSBB. Seperti Depok, Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Jakarta.

“Apalagi di Tangsel kan jalannya kecil-kecil, udah gitu jalan besarnya sedikit. Jadi, Dua Minggu ini izin ke Pak RW kalau mau keluar,” pesannya.

Setiap hari RW, sebagai satuan gugus tugas (satgas) Covid-19 di tingkat RW harus koordinasi ke satgas Covid-19 tingkat RT. Menyampaikan, melaporkan ke satgas kelurahan dan satgas tingkat kota.

Sementara cek poin di Jalan raya akan diatur oleh Satlantas Polres Tangsel dengan Dishub Kota Tangsel dengan Jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 17.00. (plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button