Tangsel

PSBB Jilid 3 di Tangsel: Tak Ada Sanksi, Aturannya Sama Saja

Beritatangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 Mei hingga 31 Mei mendatang. Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada yang berubah, baik dari sanksi atau aturan-aturan lainnya.

“Ya, diperpanjang dan sudah ditandatangani Kepwalnya sampai 31 Mei. Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang juga sampai tanggal 31 Mei dari tanggal 18 Mei besok,” ujar Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

Dirinya memastikan, sanksi yang berlaku masih berpegang dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 13 tahun 2020 yakni sanksi teguran.

“Ya kalau sanksi sih kita masih menggunakan Perwal nomor 13 tahun 2020, karena pengetatannya nanti pada mungkin sanksi sosial yang lain,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi sosial yang lain seperti bagi pelanggar akan diperintahkan push up atau membersihkan lingkungan.

“Mungkin nanti, kalau daerah lain kan ada suruh push up, suruh nyapu, sanksi sosial gitu. Mungkin itu yanh nanti bakal banyak dilakukan ke depan. Karena Perwal hanya bisa membuat sanksi administrasi seperti itu,” tutur Benyamin.

Pemkot Tangsel juga mengklaim jika dua kali PSBB berlangsung, kesadaran masyarakat sudah tinggi aakan peraturan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

“Harapannya disiplin masyarakat, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. Dalam evaluasi kemarin itu sudah 75 persen (tingkat kepatuhan) memang. Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya 90 persen itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai ya kita nanti tak perlu lagi PSBB. Nanti akan diaktivasi lagi ke tingkat terbawah di gugus tugas RT RW ke depannya,” tutupnya. (plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button