Banten

Pergub Terbit, PSBB di Tangerang Raya Berlangsung hingga 3 Mei

Beritatangerang.com- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandangani peraturan gubernur (Pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Pergub tersebut akan menjadi acuan atau payung hukum sebagai pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya.

“Menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, saya telah menerbitkan Pergub beplput SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” ujar Wahidin, Kamis, 16 April 2020.

Wahidin menambahkan untuk Pergub Nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran covid-19 dan meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran covid-19.

“Selain itu juga untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19,” katanya.

Selain Pergub, Wahidin juga menandangani Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.140-Huk/2020 yang mengatur waktu pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya.

“PSBB ini mulai 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika masih ditemukan bukti penyebaran korona di wilayah ini,” jelasnya.

Wahidin menuturkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam ruang lingkup Pergub itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan covid-19, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta sanksi pelanggar PSBB. (plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button