9 Sektor Usaha Tetap Beroperasi saat PSBB di Tangerang
Beritatangerang.com- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan terdapat sembilan sektor usaha yang masih beroperasi saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 April 2020, di Kabupaten Tangerang. Namun, sektor usaha itu tetap harus memperhatikan protokol kemanan penanganan virus corona (covid-19).
Sembilan sektor usaha itu antara lain, sektor kesehatan, komunikasi, energi, pangan, keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan pokok dan industri strategis.
“Untuk yang di luar sembilan sektor tersebut, kita tetap membeplpan mereka kompensasi untuk beroperasi dengan perizinan yang mereka harus urus melalui Kemenperin untuk melaporkan terlebih dahulu,” ujar Zaki, Kamis (16/4/2020).
Zaki menuturkan harus ada rapid tes kepada karyawan di luar sembilan sektor usaha yang diperbolehkan saat penerapan PSBB. Apabila ditemukan positif terjangkit corona, maka, tempat usaha atau pabplp akan ditutup selama 14 hari ke depan.
“Apabila ditemukan ada yang terkonfirmasi positif. Kita terpaksa menutup pabplpnya untuk 14 hari dan kita evaluasi,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Zaki, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian melakukan pendataan pabplp dan karyawan. Mana yang sudah menutup usaha, mana yang sudah merumahkan bahkan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ada juga sudah yang sudah merumahkan ada juga yang menggilir shift kerja dan tetap beroperasi,” katanya. (plp)