BATAN Serahkan Kasus Kepemilikan Radioaktif Ilegal ke Kepolisian
Beritatangerang.com- SM, oknum pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian. Ia kedapatan menyimpan sejumlah zat radioaktif jenis Cesium 137 ilegal di kediamannya, Perumahan Batan Indah Blok A Nomor 22, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Batan, Anhar Riza Antaplpsawan mengatakan Batan sepenuhnya menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
“Terkait temuan zat radioaktif di rumah warga, maka dalam hal ini Batan menyatakan, yang pertama mendukung penuh upaya polisi untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal. Siapapun yang memiliki, menggunakan dan menyimpan secara tidak sah, tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” jelasnya saat jumpa pers di Auditorium Gedung 71 Batan, Jumat (28/2/2020).
Anhar pun, membenarkan jika SM merupakan pegawai aktif yang akan memasuki masa purna kerjanya bulan Mei mendatang.
“Betul, bahwa warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif tersebut saat ini masih berstatus pegawai aktif di Batan. Menimbang status bersangkutan dimata hukum, pihak Batan menunggu keputusan dari kepolisian,” ujarnya.
Namun begitu, terkait kepemilikan radioaktif secara ilegal. Anhar dengan tegas, jika Batan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak usah kepentingan pribadi.
“Perlu ditegaskan, Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Diluar kedinasan apa yang dilakukan pegawai adalah tanggung jawab pribadi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, di Batan Indah sedang dilakukan pembersihan atau clean up akibat adanya paparan zat radioaktif jenis Cesium-137 di lahan kosong Perumahan Batan Indah. (plp)