Tangsel

Abaikan Stiker Segel, Toko Baju di Ciputat Nekat Buka

Beritatangerang.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diperpanjang, mengharuskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel melakukan operasi rutin untuk mencegahnya kerumunan demi memutus mata rantai Covid-19.

Dalam operasi tersebut Satpol PP Tangsel menyegel ratusan toko yang menimbulkan kerumunan dan melanggar Peraturan Walikota (Perwal) nomor 13 tahun 2020 dengan membeplpan stiker berukuran besar yang berbunyi ‘Tempat Usaha Ini Diberhentikan Sementara’.

Meski demikian, masih terlihat beberapa toko nekat buka meski sudah ditempelkan stiker penutupan dari Satpol PP Tangsel, seperti di toko pakaian Ria Busana dan Ananda yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Ciputat.

Toko pakaian tersebut mengelabui petugas dengan membuka pintu masuk yang berada di samping dan hanya bisa dilalui satu atau dua orang.

Walaupun menggunakan protokol kesehatan dengan mengecek suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan, namun situasi di dalam terlihat sangat padat di lantai 1 maupun lantai 2. Bahkan, antrean panjang terlihat di kasir.

Ada beberapa pula yang tidak menggunakan masker, meski di pintu masuk toko tersebut ditempel area wajib masker.

Salah seorang warga yang berbelanja di Ria Busana, Susi (38) mengatakan, jika dirinya membeli baju baru lebaran untuk anaknya.

“Ya sebentar lagi kan mau lebaran, beli baju baru buat anak,” imbuh Susi.

Ketika ditanya mengenai toko Ria Busana sudah ditempelkan stiker untuk tidak berjualan guna memutus penyebaran Covid-19, dirinya justru sudah mengetahui itu.

“Iya saya tahu ini disegel waktu itu, tapi kata temen saya tokonya tetap buka. Jadinya saya dateng buat beli baju baru. Saya juga tetap pakai masker kok,” bebernya. (plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button