Tangsel Zona Merah, KBM Tahun Ajaran Baru Dipastikan Masih dari Rumah

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan memperpanjang masa belajar di rumah atau belajar online pada saat pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021. Ini lantaran Kota Tangsel masih masuk zona merah Covid-19.

“Kalender akademik tetap harus berjalan, dan itu dimulai pada (13/7/2020). Namun, di Tangsel, sistem belajar di rumah atau belajar online masih akan dilanjutkan,” kata Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Taryono mengatakan, berdasarkan instruksi Mendikbud Nadiem Makarim, hanya sekolah yang berada di zona hijau Covid-19 yang boleh menerapkan belajar tatap muka. Untuk zona kuning dan merah, tetap belajar dari rumah.

“Kalaupun pada saat 13 Juli nanti Tangsel sudah masuk zona hijau, ada beberapa proses yang harus ditempuh sampai benar-benar siswa diizinkan kembali ke sekolah. Pertama, kota ini harus dinyatakan aman atau zona hijau dari pandemi terlebih dulu oleh Gugus Tugas. Kemudian mempersiapkan protokol kesehatan di sekolah secara merinci,” jelas Taryono.

Pihak sekolah, menurutnya harus memastikan ketersediaan air mengalir beserta sabun cuci tangan. Kemudian memastikan ketersediaan pengukur suhu tubuh, aturan seluruh penghuni sekolah mengenakan masker, sampai pengaturan shift masuk siswa yang diatur secara bergantian.

“Terakhir yakni, persetujuan orang tua. Bilamana Gugus Tugas sudah memastikan daerah zona hijau kemudian sekolah sudah siap dengan protokol kesehatan, namun orang tua tidak mengizinkan anaknya masuk sekolah, karena khawatir, ya tetap saja sekolah tatap muka tidak akan terjadi,” imbuhnya.

Dindik Tangsel pun mengaku sepenuhnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan. Sebab hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan siswa dari di masa pandemi Covid-19, namun siswa tidak tertinggal dalam pelajaran di sekolah.

Sedangkan Kementerian Pendidikan pun memastikan, bila sekolah di daerah Jabodetabek masih dinyatakan zona merah. Sehingga, proses belajar mengajar masih dilakukan secara online dari rumah. (plp)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *