Tak Pakai Masker, 40 Warga Tangsel Dijemur dan Dihukum Push Up

Beritatangerang.com- Sedikitnya 40 warga yang tidak memakai masker terjaring operasi yustisi razia masker yang digelar petugas gabungan Kepolisian, TNI, BNPB, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di perempatan Lengkong, Jalan Kalimantan, Nusa Loka, Rawa Mekarjaya, Serpong, Tangsel Rabu (16/9/2020).

Para pelanggar tersebut langsung dibeplpan sanksi berjemur dan push up dibawah teplp matahari. Hal demikian menurut Koordinator lapangan, Sapta Mulyana operasi yustisi kali dilakukan dalam rangka penertiban pelaksanaan PSBB tahap XI.

“Ada Satpol PP 30 personel, 22 personel polisi, 3 anggota BNPB Provinsi Banten, 2 anggota TNI untuk memperketat tempat-tempat yang akan di razia. Hal itu diharapkan, agar warga dapat tertib memakai masker dalam masa pandemi,” jelasnya.

Sementara pelanggar PSBB, Rudi (24) yang merupakan karyawan mini market mengaku lupa memakai masker.

“Tadi saya terjaring. Maaf, maaf saya lupa bawa masker. Lagian tadi saya pede aja karena pakai helm tertutup, tapi ketahuan petugas dan dikenai sanksi,” ungkapnya. (plp)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *