Beritatangerang.com- Seiring adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pulau Jawa dan Bali secara ketat pada 11 hingga 25 Januari, Kota Tangsel diketahui menjadi salah satu kota yang masuk dalam kategori untuk memperketat PSBB.
Untuk itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tak lagi membeplpan sanksi yang humanis, tetapi akan menyiapkan sanksi berat kepada para pelanggar protokol kesehatan dan mendapat dukungan dari Polres, Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan.
Pihaknya pun mengacu ke UU karantina kesehatan sanksi Rp100 juta, hukuman pidana itu ada. Airin pun meminta izin ke forkopimda Tangsel dan juga ke pusat, bahwa di intruksi sudah sangat jelas bahkan didukung dan dibackup oleh Polres dan juga Kodim, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Contoh, misal kalau kemarin disuruh nyanyi-nyanyi atau misalnya denda Rp50 ribu, nah itu suatu saat kita bisa lebih keras lagi, kalau misalnya perusahaan (melanggar) cabut izinnya. Kalau masyarakat kita minta proses berjalan misalnya pengadilan dan lain lain, tidak hanya pemberian surat seperti itu saja karena itu kan kewenangan bukan di kita, kewenangan ada di Kepolisian,” ujar Airin di Balaikota Tangsel pada Jumat (8/1/2020).
Bahkan, Airin akan menyiapkan teknis dan tahapan untuk melakukan sidang cepat bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
“Dan kami sepakat bila perlu melakukan sidang cepat di Pengadilan melalui vicon, itu juga sangat bisa dimungkinkan. Walaupun memang tahapan agak sulit karena belum ada Perda. Tetapi saya dapat informasi, Pak Gubernur sedang menyusun Perda,” terang Airin.
Ketegasan Airin perihal sanksi itu juga disebabkan banyak anggapan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel lembek perihal pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
“Jadi pada intinya, kalau kemarin kita humanis, akhirnya kita dianggap tidak tegas. Disatu sisi mau tidak mau harus tegas karena 11-25 itu harus berhasil,” tandasnya. (plp)