Polres Tangsel Beri Dispensasi SIM yang Habis Masa Berlakunya

Beritatangerang.com- Sebagai langkah antisipasi penyebaran pandemi Covid-19, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Tangsel telah meniadakan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Cilenggang, Serpong, Tangsel sejak 29 Februari lalu hingga 29 Mei mendatang.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando menjelaskan pihaknya akan membeplpan dispensasi, apabila SIM yang telah kedaluarsa terhitung pada 29 Februari sampai dengan 29 Mei
“Nanti bagi masyarakat yang SIM-nya kadaluarsa pada 29 Februari sampai 29 Mei bisa melakukan perpanjangan itu setelah tanggal 29 Mei. Jadi biasanya kan, kalau sudah kedaluarsa dan telat harus bikin baru. Kalau ini tetap dilakukan proses perpanjangan,” jelas Bayu saat dihubungi, Kamis (2/4/2020)
Meski begitu, jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, jajaran Satlantas Polres Tangsel tetap mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas.
“Operasi memang sudah tidak ada, enggak ada masalah kalau di jalan. Tapi kalau terobos lampu merah, kita tanya SIM-nya kalau tidak ada atau masa berlakunya habis, ya pasti kita tindak,” terangnya.
Lanjut Bayu, Satpas SIM Cilenggang masih membuka pelayanan bagi peserta yang ingin membuat SIM baru.
“Tapi kalau untuk peserta yang membuat SIM bisa dilayani. Kalau untuk membuat SIM baru kan kita enggak bisa melarang,” ungkapnya. (plp)