Tangsel

Pilkada Tangsel, Bacalon Independen Wajib Ambil Silon di KPU

Beritatangerang.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuka pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel untuk jalur independen atau jalur perseorangan pada (19/2/2020) mendatang.

Segala bentuk persiapan telah dilakukan oleh KPU Tangsel dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.

Anggota KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, KPU telah siap pada pendaftaran jalur independen. Namun, KPU masih menunggu para bacalon mengambil Sistem Pendaftaran Calon (Silon) perseorangan ke KPU.

“Kami secara penyelenggaraan sudah sangat siap, hanya saja sampai saat ini belum ada pasangan Bacalon yang mengambil Silon. Karena nanti dalam pendaftaran secara administrasi mereka harus melengkapi Silon yang ada untuk data dukungan itu. Selain dalam bentuk hard copy ada juga soft copy yang dimasukan ke dalam Silon,” ujarnya.

Ia meminta kepada para Bacalon yang ingin mendaftar perseorangan untuk mengambil Silon terlebih dahulu. Sehingga saat waktu pembukaan pendaftaran telah dibuka, seluruh berkas Bacalon telah lengkap.

“Jangan sampai nantinya ketika pendaftaran dibuka baru meminta Silon, jadi kami terus menunggu agar yang memang berminat untuk maju lewat jalur perseorangan ini mengambilnya sekarang,” terangnya.

Mengenai kolaborasi dengan Disdukcapil, KPU nantinya sangat butuh validasi data juga dari Disdukcapil ketika melakukan verifikasi data dukungan pasangan Bacalon tersebut.

“Nanti kan dari data yang diserahkan itu akan kita verifikasi, kita akan tanyakan ke Disdukcapil, apakah nama yang dalam dukungan tersebut masuk ke dalam DPT terakhir atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Jika ternyata tidak terdaftar berarti tidak memenuhi syarat,” ungkap Mudjahid.

Selain itu, KPU Tangsel juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait verifikasi faktual nantinya.

“Untuk verifikasi faktual nantinya kami akan koordinasi bersama denagn Bawaslu,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, persyaratan verifikasi dan faktual terkait suket atau KTP-El pendukung harus disinkronisasi.

“Kami siap membantu mensukseskan hal tersebut. Apabila ada data yang diragukan, kami siap melakukan pengecekan data apabila timbul data tidak valid. Pendukung boleh pake suket untuk mendukung pendaftaran perseorangan non parpol atau pembuktian independen. Targetnya, saat pencoblosan sudah menggunakan KTP el semua,” pungkasnya. (plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button