Pengajuan PSBB Direstui Kemenkes, Tangsel Segera Susun Perwal
Beritatangerang.com- Setelah Bekasi, Depok dan Bogor yang telah disetujui penetapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan, kini giliran wilayah Tangerang Raya mendapat restu penerapan serupa, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel).
Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku bila pihaknya sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenkes tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menyusun Peraturan Walikota untuk penerapan di Tangsel.
“Nanti surat putusan dari Kemenkes ini, akan diturunkan menjadi Peraturan Walikota, untuk mengatur apa yang boleh atau tidak, kita atur sesuai kebutuhan di Kota Tangsel. Seperti di bidang sosial, ekonomi, agama dan lainnya. Termasuk nanti didalamnya ada beberapa yang harus teknis dibahas, Insha Allah besok akan dibahas dengan OPD terkait,” ungkapnya saat di konfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Pemkot Tangsel juga akan melihat atau menyesuaikan dengan PSBB yang sudah berlaku di DKI Jakarta. Sehingga bisa saling berkesinambungan antara peraturan di DKI Jakarta dengan Tangsel, mengingat Tangsel berdekatan dengan Jaksel dan juga Depok.
“Kita estimasi minggu ini sudah bisa diterapkan, nanti akan diumumkan lebih lanjut,” pungkasnya. (plp)