Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartatan/public_html/beritatangerang.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Pemkot Tangsel Usulkan PSBB ke Menkes Pekan Ini | Beritatangerang.com

Pemkot Tangsel Usulkan PSBB ke Menkes Pekan Ini

Beritatangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pekan ini berencana mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Minggu ini surat akan dilayangkan ke Menkes oleh Pemkot Tangsel. Kalau surat dari Menkes sudah turun nanti akan kami sampaikan kembali,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, Kota Tangsel akan melakukan pengajuan PSBB ini secara sendiri dan tidak berbarengan dengan dia wilayah lain di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

“Kita sendiri dan tidak bisa berbarengan dengan daerah lain. Tapi kita sudah koordinasi dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang juga sama-sama akan mengajukan PSBB ke Menkes,” lanjut Ben.

Apabila disetujui untuk penerapan PSBB di Kota Tangsel maka ada beberapa poin yang tetap bisa beroperasi, seperti pasar.

“Kalau sampai misalnya menutup pasar dan toko sembako karena perkembangan penyakit yang demikian luar biasa, maka pemkot wajib menyiapkan kebutuhan dasar bagi warga masyarakat. Tapi ini kita tidak akan sampai menutup pasar, pembatasan saja mungkin di pasar. Sedangkan untuk keluarga miskin ada dapat Bansos dari Dinsos,” bebernya.

PSBB ini juga tidak menutup wilayah dalam artian jalanan juga tidak ditutup karena ini bukan lockdown. Yang dilakukan adalah pembatasan sosial bagi sekolah kemudian tempat kerja. Tempat kerja ini misalnya Pemkot minta ke kantor-kantor untuk diatur shift dan perbankan juga tidak tutup, tapi diatur jam kerja.

“Kita imbau social distancing dan physical distancing di pasar-pasar, dan ritel, puskesmas. Dan yang kita batasi antara lain misalnya tidak boleh ada keramaian, resepsi pernikahan, dan acara keagamaan yang bersifat seremonial. Hal seperti itu yanh kita akan minta untuk tidak dilakukan masyarakat,” pungkasnya. (plp)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *