Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartatan/public_html/beritatangerang.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Pemkot Tangerang Kaji Pembentukan Satgas Anti Rentenir | Beritatangerang.com

Pemkot Tangerang Kaji Pembentukan Satgas Anti Rentenir

Beritatangerang.com- Mengantisipasi maraknya masyarakat yang terjerat dan menjadi korban rentenir, Asisten Ekonomi Pembanhunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra), Setda Kota Tangerang, Indri Astuti beserta jajaran melakukan studi banding ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020.

Dalam studi banding ini, Pemkot Tangerang mempelajari Pembentukan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, yang sudah dibentuk sejak 2017 lalu.

“Kami akan kaji terlebih dahulu dengan beberapa OPD dan instansi terkait, tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat Kota Tangerang akan membentuk Satgas Anti Rentenir,” ungkap Indri.

Ia menuturkan, dengan adanya Satgas Anti Rentenir di Kota Tangerang diharapkan dapat meminimalisir warga Kota Tangerang terjebak hutang ke rentenir.

“Saking menggiurkan, karena kemudahan akses, banyak yang terjerat sampai harus kehilangan harta benda akibat gagal bayar bunga kredit yang tinggi,” tegasnya.

Satgas ini juga nantinya akan menyusun program diantaranya sosialisasi, penyadaran dan mengedukasi kepada masyarakat. Sekaligus juga melakukan advokasi dan mediasi, dan memfasilitasi korban rentenir keluar dari jeratan hutang. Dan tentunya akan melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

“Anggota Satgas sendiri akan terdiri dari penggiat anti rentenir. Ada unsur pemerintah daerah, koperasi syariah, Dewan Masjid Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, sampai dengan Lembaga Bantuan Hukum,” jelas Indri.(plp)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *