Patuhi Edaran Soal Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Tangerang Tutup

Beritatangerang.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) melakukan monitoring terhadap tempat hiburan malam untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Tangerang.
Lokasi tempat hiburan malam yang disambangi Satpol PP dan Dinas Budaya dan Pariwisata diantaranya FM 3 Karaoke, Great Western Karaoke, FM 7 Karaoke, panti pijat, tempat spa, karaoke keluarga venus, karaoke keluarga dan master piace.
Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan monitoring ini dilakukan untuk memastikan apakah para pengusaha tempat hiburan sudah menerima surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang terkait penyebaran virus corona.
“Pas kami datangi seluruh tempat hiburan sudah tutup semua sesuai dengan edaran yang diberlakukan yakni tutup selama 14 hari (2 minggu),” kata Ghufron.
Tidak hanya melakukan monitoring saja, tapi pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengusaha atau pemilik tempat hiburan untuk menjaga kebersihan.
Salah satu pengelola yang enggan disebutkan namanya menerangkan, jika pihaknya harus mengikuti prosedur yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Selama dua minggu kami tutup sesuai dengan surat edaran yang diterima demi mengantisipasi penyebaran covid-19,” jelasnya. (plp)