KPU Tangsel Gandeng Kejari Tangani Gugatan Pilkada

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com- Memasuki tahun Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel sebagai lembaga hukum pemerintah untuk membantu jika terjadi gugatan.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan atau Momerandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro dan Kepala Kejari Tangsel Nur Erlina Sari di Gedung KPU Tangsel, Setu, Tangsel, Selasa (25/2/2020).

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, dalam hasil Pilkada Tangsel tentunya akan rentan dengan gugatan dari pihak lain. Maka dari itu, Kejaksaan dalam hal ini Kejari Tangsel diharapkan bisa membantu menangani gugatan tersebut.

“Dalam perhelatan Pilkada tentunya setiap keputusan KPU sebagai penyelenggara bisa saja ada gugatan dari pihak lain, misalnya pada pencalonan itu ada Surat Keputusanya kalau SK itu digugat maka nanti dari kejaksaan itu membantu kita menjadi jasa pengacara negara untuk membantu kita,” ungkap Bambang.

Dalam hal ini, Bambang membeplpan contoh pada 2014 lalu yakni pada saat SK KPU sempat digugat, karena ada sengketa antara Caleg. Maka ketika itu KPU membutuhkan bantuan hukum.

“Pada 2014 lalu karena Tangsel belum punya kejaksaan sendiri. Dan ketika ada sengketa kita bolak balik ke pengadilan sendiri. Alhamdulillah sekarang kita sudah punya kejaksaan dan dengan MoU ini akan sangat membantu kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu Kajari Tangsel, Nur Erlina Sari mengatakan, dengan MoU ini Kejari Tangsel akan mendampingi KPU sebagai lembaga Negara jika terdapat gugatan sesuai dengan fungsinya Kejaksaan yakni membeplpan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnnya.

“Misalnya nanti KPU kalau ada gugatan, kami selaku jaksa pengacara negara akan mendampingi KPU sesuai dengan tupoksi kami,” terang Erlina.

Bahkan, dengan tegas mantan Kajari Jembrana, Bali ini bahwa jaksa yang dimiliki Kejari Tangsel berkompeten untuk membantu persoalan hukum nantinya.

Kendati MoU tersebut sudah disepakati, Erlina berharap agar proses Pilkada Tangsel berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa ada persiapan hukum apa pun.

“Semoga saja tidak ada gugatan hukum apa pun. Semoga Pilkada Tangsel berjalan dengan aman dan kondusif. Mari sama-sama kita jaga pesta demokrasi ini,” tutupnya. (plp)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *