Kota Tangerang

Datangi Check Point PSBB, Walikota Tangerang Minta Masyarakat Patuh

Beritatangerang.com- Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengimbau masyarakat untuk disiplin mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepatuhan masyarakat dinilainya merupakan poin penting untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan,” ucap kata Arief ditemui saat menyambangi check point PSBB di Jalan MH. Thamrin, Jumat (17/4/2020).

Menurut Arief, pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang bukan merupakan kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah.

“PSBB merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi covid-19 yang sedang terjadi, untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya,” imbuh Arief.

Arief menambahkan pada pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga oleh petugas gabungan mulai dari TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB dan BPBD Kota Tangerang.

“Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yag masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara,” terang Arief.

Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga terdampak Covid-19.

“Pemkot telah diatribusikan beras sebanyak 101,3 Ton terhadap warga terdampak covid-19. untuk bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu rupiah bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data,”

Turut serta pada saat melakukan check point Kaplores Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Heriyanto, menuturkan perihal sanksi yang akan dibeplpan pada pihak yang melanggar aturan soal PSBB.

“Sanksi yang dibeplpan berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar, jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wiayah,” turur Sugeng. (plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button