Tunda Dipotong 3 Persen Jika ASN Tidak Masuk Usai Libur Lebaran
Beritatangerang.com- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Akhmad Lutfi menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Idul Fitri akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan daerah (tunda) sebesar tiga persen.
“Libur lebaran ASN Pemkot Tangerang telah ditetapkan Sabtu, 23 Mei 2020 hingga Senin, 25 Mei 2020. Sanksi akan dikenakan kepada ASN yang libur melebihi tanggal yang ditetapkan itu. Misalkan tanggal 26 masuk terlambat potong tunjangan daerah 3 persen. Terberat, kalau sebulan tidak masuk akan diberhentikan,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2020.
Lutfi menambahkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sakit atau melahirkan. “ASN juga dilarang melakukan mudik atau pulang kampung guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19,” katanya.
Ada wacana cuti lebaran ASN akan digeser pada Desember 2020. Namun, rencana penggantian cuti bersama itu akan dikaji ulang pada akhir Juni 2020 jika pandemi covid-19 mulai menurun.
“Dengan begitu, terbuka kemungkinan cuti bersama lebaran digeser berdekatan dengan perayaan Idul Adha,” jelasnya.(plp)