PSBB di Kota Tangerang Direncanakan Sabtu Ini

Beritatangerang.com- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya pada Sabtu, 18 April 2020. Namun, untuk penerapan sendiri masih akan menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan mengeluarkan surat keputusan peraturan gubernur.
“Mekanisme dan kapan penerapannya menunggu Pergub keluar ya. Dari Kota Tangerang mengusulkan PSBB bisa ditetapkan di Sabtu (18 April 2020),” ujar Arief, Senin, 13 April 2020.
Menurut Arief, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait penyusunan penerapan PSBB dan telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Menyiapkan Perwal kita sudah finalisasi hari ini, kita lihat Pergub Banten bagaimana, dan kita akan beri masukan. Artinya harus ada sinkornisasi,” katanya.
Sementara itu, menunggu Pergub yang ditengah disusun, Arief menjelaskan, selama empat hari ke depan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat dengan langsung terjun ke tiap kelurahan.
“Melakukan sosialisasi di 104 kelurahan. Berharap 4 hari ke depan sosialisasi kepada masyarakat bisa berjalan baik dan maksimal apabila PSBB di Tangerang Raya dilaksanakan Sabtu,” jelasnya.
Sebelumnnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merestui pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020.
Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Rata wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.
Keputusan ke tiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi.(plp)