PPKM Level 4 Dilanjut, Bansos Tunai Mulai Disalurkan

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 4. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dilanjutkannya PPKM ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Dimana PPKM dilanjutkan hingga 2 Agustus mendatang.

“Untuk ketentuannya masih sama. Ketentuan yang sebelumnya diberlakukan, mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan,” kata Benyamin dalam keterangan yang diterima, Senin (26/7).

Untuk penyaluran bantuan sosial, sudah disiapkan bantuan sosial tunai yang disalurkan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terdampak covid-19. Penyaluran bantuan sosial tunai ini dilakukan secara bertahap mengikuti prosedur PPKM darurat level 4 yang berlangsung di Kota Tangsel.

Yakni dengan menyalurkannya melalui kurir PT Pos. Sehingga tidak menyebabkan perkumpulan masa pada saat membeplpannya. Diketahui bahwa beberapa waktu lalu bantuan sosial tunai setelah dibeplpan ke sebagian besar masyarakat di Pamulang.

Nanti bantuan sosial ini juga akan dibeplpan ke seluruh masyarakat di kecamatan yang lainnya. Pemberian bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan terutama kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Sehingga pada proses penyembuhannya tetap bisa kuat dan berstamina kemudian termotivasi karena mendapatkan bantuan tersebut. Benyamin berharap dengan seluruh upaya ini kasus positif covid-19 di Kota Tangsel. Sehingga seluruh kegiatan bisa kembali dilakukan secara normal.

Aturan PPKM Level 4

Sementara untuk sektor perdagangan, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotek/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%,” ungkapnya.

Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Dan rumah makan dan cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling
banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 20 (dua puluh) menit.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tandasnya. (red)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *