Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Sampaikan LKPD APBD 2023 pada Rapat Paripurna

Beritatangerang.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Pj. Bupati Tangerang atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023. Raperda tersebut disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada DPRD secara terpisah dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeplpsaaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang diserahkan pada tanggal 14 Mei 2024, Pemkab Tangerang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan standar prestasi terbaik dalam bidang pengelolaan dan pelaporan keuangan ke-16 kalinya secara berturut sejak tahun 2008. Capaian tersebut merupakan salah satu hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Pj. Bupati Andi Ony menyampaikan Pemkab Tangerang senantiasa melakukan pembenahan secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan memperhatikan skala prioritas dan sinergitas lintas bidang guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sosial keagamaan, dan pelayanan perizinan sehingga masyarakat lebih dapat merasakan manfaatnya.

Beplput ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK-RI sebagai beplput:

I. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), adapun dengan rincian sebagai beplput:

Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA, Pendapatan Transfer-LRA, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah-LRA pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp7,40 triliun dengan realisasi sebesar Rp7,98 triliun atau 107,84%.
Belanja Daerah, yang berasal dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp7,49 triliun, terealisasi sebesar Rp7,07 triliun atau 94,28%.
Transfer, yang berasal dari Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 820,06 miliar dan terealisasi sebesar Rp 819,92 miliar atau 99,98%.
Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang merupakan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022, pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp928,75 miliar dan terealisasi sebesar 100%.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah, yang merupakan pengeluaran dalam rangka penyertaan modal kepada BUMD, pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp10 miliar dan terealisasi sebesar 100%.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp1,01 triliun, naik sebesar Rp80,48 miliar atau 8,67% dari tahun 2022 dengan besar Rp928,75 miliar.

II. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), adapun dengan rincian sebagai beplput:

Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal, pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp928,75 miliar.
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan, pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp928,75 miliar.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 1,01 triliun.
Saldo Anggaran Lebih Akhir, pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp1,01 triliun.

III. Laporan Operasional (LO), diperoleh nilai Surplus-LO tahun 2023 sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 1,01 triliun, naik sebesar Rp4,77 triliun atau 468,74%. Secara rinci terdiri atas Pendapatan-Laporan Operasional, Beban, Surplus non-Operasional, dan Defisit non-Operasional.

IV. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), merupakan laporan penghubung antara Laporan Operasional dengan Neraca yang menginformasikan tentang kenaikan atau penurunan ekuitas atas aktivitas operasional pada periode pelaporan yang terdiri dari Saldo Ekuitas Awal, Surplus/Defisit-LO, Dampak Kumulatif, dan Ekuitas Akhir.

V. Neraca, menggambarkan posisi keuangan mengenai Aset, Kewajiban, dan Ekuitas suatu entitas pelaporan pada tanggal tertentu, yang secara rinci terdiri atas Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Aset Lainnya, Kewajiban, dan Ekuitas.

VI. Laporan Arus Kas (LAK), menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang dapat diklasifikasikan atas Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris, dan Saldo Akhir Kas.

VII. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), merupakan penjelasan mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah, upaya pengamanan aset tetap Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta adanya permohonan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dari beberapa instansi. Selain itu, terdapat juga persoalan yang perlu perbaikan secara internal tentunya menjadi tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerjntah Daerah. (hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button