Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran PSBB di Kota Tangerang
Beritatangerang.com- Sebanyak 1.248 pengendara tercatat sebagai pelanggar selama dua hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang. Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
“Tercatat pelanggar yang berboncengan tidak sesuai satu alamat atau KTP sebanyak 290. Pengendara yang tidak menggunakan masker 268 pelanggar,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, Senin, 20 April 2020.
Agung mengatakan, dari 1.248 pelanggaran tersebut juga terdapat pelanggar dari pengendara mobil pribadi. Tercatat pelanggaran karena tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang pelanggar dan pelanggaran jumlah kapasitas penumpang melebihi 50 persen sebanyak 137 kendaraaan.
Penegakan pelanggaran tersebut juga tidak luput pada kendaraan angkutan umum. Agung menjelaskan, sebanyak 59 orang tercatat melanggar ketentuan PSBB karena tidak menggunakan masker saat berada di angkutan umum.
“Kendaraan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang ada 71 kendaraan,” katanya.
Agung menambahkan, begitu juga dengan angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang. Setidaknya ada 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker. Sedangkan ketentuan penumpang lebih dari 50 persen juga diterapkan di angkutan barang dan tercatat sebanyak 148 kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan PSBB.
Namun, kata Agung, dalam penindakan masih menggunakan teguran lisan dan imbauan. Untuk sanksi dengan blanko teguran akan diterapkan pada hari ini, Senin, 18 April 2020.
“Baru pagi ini kita membeplpan sanksi teguran dengan blangko,” katanya.(plp)