Beritatangerang.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeplpan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ini seiring diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat atau gelombang 5.
Sanksi tersebut sudah mulai berjalan. Seperti yang terjadi Ruko Golden Boulevard BSD, Serpong Utara, petugas Satpol PP mengamankan 12 pemuda-pemudi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker di sebuah cafe.
Di lokasi, petugas Satpol PP langsung membeplpan rompi orange yang bertuliskan pelanggar PSBB dan juga membeplpan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyebutkan Pancasila.
“Kami bedakan pemberlakukan yang kemarin-kemarin sudah kami lakukan. Tadi kita contohkan bagi pelanggar, kita beplpan rompi khusus pelanggar PSBB dan hukuman untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan butir Pancasila,” terang Kabid Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana di lokasi, Senin (15/6/2020) malam.
Dari hukuman yang dibeplpan, mayoritas pelanggar tak hafal lagu Indonesia Raya dan butir Pancasila karena terpengaruh minuman keras.
“Banyak yang masih kebalik nyanyi Indonesia Raya, Pancasila masih ada yang tidak hafal. Bahkan disuruh menyebutkan satu saja tidak bisa, ternyata terpengaruh alkohol,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pelanggar yang mengenakan rompi pelanggar PSBB, Dea (24) warga Cisauk, Kabupaten Tangerang mengaku kapok dan tidak akan mengulanginya lagi.
“Iya saya akuin saya salah enggak pake masker, tapi tadi saya pake masker, terus maskernya dipinjem temen. Kalau sudah kaya gini, kapok saya. Soalnya saya baru kali ini keluar,” imbuhnya. (plp)