Beritatangerang.com – Memasuki masa tenang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, bergerak melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Masyarakat pun diperbolehkan bila mau melakukan penertiban APK di wilayahnya.
“Hari ini, mulai jam: 00 semalam kita sudah melakukan penertiban di sepanjang jalan Puspiptek depan kantor dewan (DPRD Tangsel) sampai viktor. Itu kita tertibkan dari jam: 00 sampe dengan pukul 2.30, kita selesai menurunkan baliho, kemudian juga banner billboard sebanyak 4 lembar,” ungkap Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Tangsel kepada awak media di Kantornya pada Minggu (11/02/2024).
Dan hari ini juga, tambah Acep, dilanjutkan dengan kegiatan penertiban APK di seluruh ruas jalan baik itu di dalam perkampungan, sampai ke tempat-tempat lokasi TPS, “Itu juga akan dilakukan penertiban dari mulai hari ini sampai tanggal 13 Februari.”
“Jika kemarin masa kampanye kita memang kesulitan karena hanya mengandalkan pasukan Satpol PP, namun mulai hari ini (minggu 11/2) masyarakat juga bisa melakukan penertiban APK itu karena sudah masuk masa tenang,” jelas Acep lagi.
Diakuinya, sebelumnya pihaknya sudah menghimbau dan memberitahukan partai politik. Dan KPU juga sudah melakukan hal yang sama terkait penertiban APK. “Jadi hari ini, sudah tidak ada lagi toleransi untuk mereka menurunkan,” tegas Acep.
Diinformasikan juga sampai hari ini, di masa tenang Bawaslu Tangsel sudah mengeluarkan surat himbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebanyak 34 surat himbauan, baik itu soal logistik, Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian pencalonan partai politik, pencalegan, dan sebagainya. Kemudian sebanyak 29 surat ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 35 surat himbauan ke partai politik terkait soal dana kampanye, dan sebagainya.
“Proses proses pengawasan kita selama sepanjang dari tanggal 28 Nopember 2023 form A kita itu sebanyak 5537; ada dugaan pelanggaran, ada dugaan sengketa, pelanggaran administrasi sebanyak 49 dari 5537. Kemudian ada form A (Formulir Model A) yang hasil perbaikan ada 3, kemudian yang ditindaklanjuti himbauan kita oleh penyelenggara KPU ada 2. Kemudian kita juga memiliki data, selama kita menertibkan APK itu ada 10.000 lebih data APK yang melanggar yang kita tertibkan kemarin,” beber Acep.
Sementara itu diinformasikan terkait dugaan pelanggaran yang ditangani ada sebanyak 8 pelanggaran, 5 temuan, 8 laporan, 1 penelusuran dan juga 1 proses sengketa yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Untuk data pengawas kami ada 3.824 orang yang kita tempatkan di Pengawas TPS,” tambah Acep.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Banten, menggelar Rapat Koordinasi Bersama Media Kota Tangerang Selatan dengan tema “Peran Media dalam Publikasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024. Rapat berlangsungnya Minggu, 11 Februari 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Setu, Setu – Tangerang Selatan. (plp)