Masuk Jalur Hukum, Status Quo untuk Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

Beritatangerang.com- Pengelolaan Pasar Babakan yang berlokasi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam status quo.

Hal ini disebabkan karena Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara, M. Amin Nasution telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang nomor register Perkara No.425/Pdt.G/2023/PN.Tng, dan akan disidangkan pada Selasa (9/5/2023).

Menurut Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara, M. Amin Nasution bahwa, pihaknya akan mempertahankan haknya dan status quo karena berdasarkan amanat aset Pasar Babakan (bangunan pasar) harus diserahkan terlebih dahulu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Ini menjadi status quo karena aset bangunan ini harus diserahkan ke Pemkot Tangerang terlebih dahulu. Sehingga jika ada pengambilan pengelolaan Pasar Babakan itu haknya Pemkot Tangerang, bukan Kementerian Hukum dan Ham,” ungkap Amin Nasution, Jumat, 28 April 2023.

Amin menambahkan, lahan yang ada di Pasar Babakan memang milik Kemenkumham, tapi untuk menetapkan pengelolaan Pasar Babakan bukan kewenangan Kemenkumham.

“Dalam perjanjian yang ada pasar ini dengan segala fasilitasnya diserahkan ke Pemkot Tangerang, sedangkan tanah ini hak pakai di pegang Kemenkumham. Jadi Kemenkumham hanya sebatas itu, tidak ke pengelolaan. Karena ini diperuntukkan untuk kepentingan umum dan antar instansi pemerintah,” paparrnya.

“Status pengelolaan ini masih dalam proses hukum, semestinya semua pihak dapat menghargai proses hukum. Itu yang kami harapkan,’’ katanya.

Amin menyebutkan, dalam pembangunan tempat perdagangan itu pada tahun 2009 menelan biaya kurang lebih Rp8,1 miliar. Dalam hal itu, Yogi Yogaswara ditugaskan untuk melakukan pengelolaan.

“Lahan Pasar Babakan ini dalam hak pakainya dipegang oleh Kemenkumham dan sudah dipinjam pakai kepada Pemkot Tangerang pada 2007 sebagai tempat penampungan gusuran
Pasar Cikokol. Jadi apabila ada yang memanfaatkan fasilitas ini tanpa seizin bapak Yogi Yogaswara adalah melanggar hukum,” jelasnya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia menetapkan PT Dua Dunia Molala sebagai mitra dalam pengelolaan Pasar Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada 1 Mei 2023 mendatang.

Penetapan PT Dua Dunia Molala sebagai pengelola Pasar Babakan ini disampaikan kepada pedagang dalam Sosialisasi Pengelolaan Pasar Babakan Milik Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 Persetujuan Sewa atas BMN Kementerian Hukum dan HAM RI kepada PT Dua Dunia Molala.

Berdasarkan surat tanggal 19 Januari 2023, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan PT Dua Dunia Molala melakukan pemanfaatan aset di area Pasar Babakan. Hal itu lantaran telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 2 miliar lebih per tahunnya dan,Rp 8 miliar untuk 5 tahun.(plp)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *