Kota Tangerang

Lurah Margasari Kukuhkan Gugus Tugas dan Satgas Covid-19

Beritatangerang.com- Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang resmi dikukuhkan oleh Lurah Margasari, Sabtu, 17 Mei 2020.

Pengkuhan yang berlokasi di Aula Kelurahan Margasari diikuti oleh delapan ketua RW dan para peserta Satgas Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemutusan mata rantai covid-19.

Lurah Margasari, Doni mengatakan, para Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 dibeplpan pemahaman tentang peraturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehinga para Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 tingkat RW ini bisa membeplpan sosialisasi kepada masyarakat tentang social distancing dan physical distancing, dan pencegahan penyebaran covid-19.

“Mereka (Gugus Tugas dan Satgas Covid-19), membeplpan sosialisasi kepada warganya masing-masing, khususnya dalam penggunaan masker setiap akan keluar rumah,” ungkap Doni.

Dengan menggunakan masker, dan jaga jarak tentunya akan berdampak pada pemutusan rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Tangerang.

“Masyarakat harus lebih disiplin (menggunakan masker), apabila nantinya ada masyarakat yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19.

Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona (covid-19) di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran covid-19.

“Selain itu untuk membeplpan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2020.

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto menjelaskan, tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dibeplpan sanksi.

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp50 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” jelas Ivan.(plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button