Kejari Kota Tangerang Dalami Pembangunan Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com- Perencanaan pembangunan Pasar Lingkungan yang dinilai tidak matang serta kondisi konstruksi yang mulai rapuh saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menanggapi akan mendalami tentang hal tersebut.

Korps Adhyaksa tersebut, akan melihat terlebih dahulu bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pasar Lingkungan yang berlokasi di kawasan Perumahan Grand Duta, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Hal ini disampaikan Kajari Kota Tangerang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo S, SH. Senin, 20 Desember 2021.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang fokus dalam penanganan perkara- perkara yang sudah naik ke penyidikan, nantinya ketika sudah ditemukan bukti-bukti awal dan ada indikasi perbuatan melawan hukum disitu, Pak Kajari akan menerjunkan tim untuk mendalami proses perencanaan dan pembangunan Pasar Lingkungan yang dibangun 2017 lalu baik dari sisi pelaksanaan kegiatan maupun pertanggungjawaban keuangannya.

“Kita dalami terlebih dahulu dari sisi perencanaan pertanggungjawaban penggunaan keuangannya yang bersumber dari APBD Tahun 2017,” tegas Bayu.

Ketika ditanya kapan waktu pemanggilan, pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan dan melakukan permintaan informasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pasar tersebut.

Sebelumnya, Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ menyampaikan, sebenarnya penempatan atau pembangunan Pasar Lingkungan di kawasan itu tidak tepat. Sebab, kawasan tersebut merupakan daerah banjir yang setiap saat bisa terjadi.

“Disinilah kurangnya perencanaan dari Pemerintah Kota Tangerang dalam hal pembangunan. Sebab, kondisi tanah di kawasan itu sangat berbeda sehingga tidak layak untuk dibangun Pasar Lingkungan,” tegas Hasanudin BJ.

Selain tidak tepat untuk pembangunan Pasar Lingkungan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang tidak menyerahkan aset pasar lingkungan ke PD. Pasar Kota Tangerang. Seharusnya, setelah pasar itu selesai langsung dibuatkan nota penyerahan aset.

“Jika langsung diserahkan, ketika ada kerusakan bisa langsung diperbaiki oleh PD. Pasar Kota Tangerang karena PD. Pasar memiliki kewenangan untuk mengelola pasar,” tegas pria yang akrab disapa BJ seraya menambahkan, kedepannya, Pemerintah Kota Tangerang harus teliti dalam perencanaan pembangunan demi pembangunan Kota Tangerang yang baik dalam melayani masyarakat.

“Perencanaan itu harus matang, dan harus diisi oleh SDM-SDM yang berkualitas. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang rakyat ini menjadi sia-sia,” jelasnya.

Diketahui, Pasar Lingkungan yang memiliki luas 5.795 meter persegi tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang ini dibangun oleh Dinas Perindustrian Perdagangan pada tahun 2017 lalu sebesar Rp 5 miliar. (plp)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *