Beritatangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun anggaran 2020. Salah satunya, Raperda Hymne Kota Tangsel.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan regulasi tentang Hymne belum ada di Kota Tangsel. Saat ini Tangsel memang sudah memiliki hari ulang tahun hingga lambang daerah.
“Kita tahu, hymne merupakan salah satu identitas daerah. Hymne juga merupakan salah satu cara bersyukur masyarakat terhadap daerahnya,” kata dia.
Airin menilai hymne juga merupakan salah satu lambang daerah. Sehingga dengan disetujuinya raperda ini maka Kota Tangsel memiliki Hymne yang wajib diperdengarkan serta dinyanyikan dalam setiap acara setelah Lagu Indonesia Raya.
Selain raperda hymne Tangsel, ketiga raperda lain yang dibahas dalam Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2020 di Gedung DPRD Tangsel, Setu, 23 Juli 2020 lalu ada tiga raperda lain yang dibahas.
Antara lain Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi dan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Sewa. (red)