Ini Daftar Harta Kekayaan Pejabat Eselon II di Pemkot Tangerang Periodik 2021

Beritatangerang.com Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar atau data bagi seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN) yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN memiliki dasar hukum, sehingga penyelenggara negara (PN) wajib melaporkan LHKPN yang dimiliki. Dasar hukum yang pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum beplputnya yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia dipeplpsa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeplpsaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeplpsaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Atas diwajibkannya penyelenggara negara melaporkan LHKPN, maka berdasarkan data yang dihimpun dari e-LHKPN KPK terdapat pejabat eselon dua di pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang telah melaporkan harta kekayaan di LHKPN KPK dengan laporan terakhir 31 Desember 2021.

Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang yang pertama yakni Wawan Fauzi dengan total harta kekayaan sebesar Rp.815.560.000. Kedua, Tihar Sophian dengan total kekayaan sebesar Rp.1.091.050.000. Ketiga, Sugihharto Achmad Bagdja dengan total kekayaan mencapai Rp.1.348.553.163. Keempat, Jatmiko dengan total kekayaan sebesar Rp.1.641.018.144. Kelima, Dini Anggraeni dengan total kekayaan sebesar Rp.1.646.432.257. Posisi keenam ditempati oleh, Yeti Rohaeti dengan total kekayaan sebesar Rp.1.706.775.000. Ketujuh, Wahyudi Iskandar dengan total kekayaan sebesar Rp.1.771.240.499.

Untuk posisi kedelapan yakni Ruta Ireng Wicaksono dengan total kekayaan mencapai Rp.1.952.090.000. Posisi kesembilan ada, Irman Pujahendra dengan total kekayaan sebesar Rp.1.973.500.000. Sedangkan untuk posisi kesepuluh yakni Kaonang dengan total kekayaan sebesar Rp.2.287.999.999.

Beplputnya diposisi sebelas yakni Decky Priambodo dengan total kekayaan sebesar Rp.2.650.630.000. Sedangkan untuk posisi kedua belas yakni Herman Suwarman dengan total kekayaan sebesar Rp.3.182.988.965. Indri Astuti, berada diposisi ketiga belas dengan total kekayaan sebesar Rp.3.272.760.000. Dan, Teguh Supriyanto berada diposisi keempat belas dengan total kekayaan sebesar Rp.3.403.833.965.

Sementara itu, posisi kelima belas yakni Taufik Syahzaeni dengan total kekayaan sebesar Rp.3.618.330.916. Posisi keenam belas yakni Tatang Sutisna dengan total kekayaan Rp.3.810.103.936. Ketujuh belas yakni Deni Koswara dengan total kekayaan sebesar Rp.4.078.520.142. Posisi kedelapan belas yakni Ubaidillah Ansar dengan total kekayaan sebesar Rp.4.124.400.000.

Beplputnya, Kiki Wibhawa dengan total kekayaan sebesar Rp.4.182.862.743 berada diposisi kesembilan belas. Dan, Dadi Budaeri dengan total kekayaan sebesar Rp.4.741.140.738 berada diposisi kedua puluh.

Ujang Hendra Gunawan dengan total kekayaan sebesar Rp.5.699.500.000 (posisi kedua puluh satu). Jamaluddin dengan total kekayaan sebesar Rp.6.283.500.000 (posisi kedua puluh dua). Sedangkan untuk posisi kedua puluh tiga yakni Engkos Zarkasyi dengan total kekayaan sebesar Rp.6.372.289.000. Untuk posisi kedua puluh empat yakni Mugiya Wardhany dengan total kekayaan sebesar Rp.9.393.319.144. Dan, terakhir (dua puluh lima) yakni Said Endrawiyanto dengan total kekayaan sebesar Rp.9.890.960.398.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan, karena sudah menjadi ketentuan dari KPK, maka pejabat di Pemerintah Kota Tangerang yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan.

“Ini sudah menjadi ketentuan untuk lapor ke LHKPN,” kata Wali Kota Tangerang secara singkat, Senin, 2 Januari 2023.

Sementara itu, berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategoplpan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.

Berdasarkan menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeplpsa Bea dan Cukai, Pemeplpsa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.(plp/net)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *