Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan Orang Asing Asal Tiongkok
Beritatangerang.com- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, memperketat pengawasan orang asing terutama warga negara (WN) Tiongkok. Peningkatan pengawasan menyusul merebaknya wabah virus korona yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang di Tiongkok.
“Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 1, Imigrasi siap menolak apabila ada warga negara asing (WNA) yang terindikasi mengidap penyakit menular,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang, Felusia Sengky Ratna, Selasa, 11 Februari 2020.
Sengky mengatakan, Tangerang merupakan satu dari 19 daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah rawan masuknya virus korona. Pihaknya saat ini fokus pada 30 WN Tiongkok yang masuk ke Tangerang sebelum penutupan penerbangan.
“30 WN Tiongkok itu ada sejak awal Januari, mereka datang sebagian besar untuk menjenguk keluarganya di wilayah Tangerang. Sudah dilakukan tes medis dengan dinas kesehatan, semuanya dinyatakan negatif terjangkit virus tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Sengky menegaskan, akan menindak siapapun yang melanggar aturan. Namun ia memastikan hingga Februari 2020 belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada warga negara asing terkait pelanggaran administrasi keimigrasian.
“Ke-30 WNA itu juga menggunakan visa kunjungan. Bila habis masa berlakunya habis, mereka enggak boleh menetap apalagi overstay. Kami selalu awasi mereka. Bukan kepada mereka saja, tapi kami akan tegas kepada setiap WNA yang datang ke Tangerang,” jelasnya.(plp)