Dindikbud Tangsel Terbitkan Edaran Izinkan PTM Terbatas

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dalam isi SE dengan nomor 421/1537-Disdikbud, diputuskan bahwa PTMT kembali diberlakukan. Namun, hanya diperuntukan bagi kelas 6 SD dan kelas 9 SMP.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni membenarkan SE tersebut yang diterbitkan pada 25 Februari.

“Iya, terhitung mulai 1 Maret sampai 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Untuk kelas 6 SD dan kelas 9 dengan PTMT kapasitas 50%,” kata Deden saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).

Lanjut Deden, untuk kelas 1-5 SD dan kelas 7-8 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

“Kelas 1-5 SD dan 7-8 SMP dengan PJJ,” ucapnya.

Masih kata Deden, pelaksanaan PTMT untuk kelas 6 SD dan 9 SMP sudah dipertimbangkan melalui Dewan Pendidikan, pengawas dan jajaran lainnya.

Bahkan, dari hasil surveilance Dinas Kesehatan mencatat adanya penurunan penyebaran covid-19 di Satuan Pendidikan Tangsel, yang sebelumnya sempat melonjak tinggi.

“Hasil surveilance dari Dinas Kesehatan dengan perkembangan hasil pemeplpsaan Covid-19 di Satuan Pendidikan Tangsel menunjukkan hasil dan kecenderungan menurun,” tandas Deden.

Meski begitu, Dindikbud Tangsel meminta kepada satuan pendidikan agar terus memonitoring pelaksanaan PTMT untuk kelas 6 SD dan 9 SMP.

“Terutama pada saat jam pulang agar dipantau dan diatur kepulangan peserta didik agar tidak menimbulkan kerumunan,” tuturnya. (plp)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *