Berkedok Jual Masker, Ratusan Miras Disita Satpol PP

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita ratusan minuman keras (miras) berbagai merek di kawasan Pinangsia, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Minuman beralkohol tersebut diamankan dari sebuah ruko yang berkedok penjualan masker yang sudah dimonitoring oleh Tramtib Kecamatan Cibodas, dan Lurah Penunggangan Barat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, ini merupakan hasil dari monitoring Trantib kecamatan beserta tiga pilar. Dimana diduga tempat penjualan masker dijadikan tempat menjual miras.

“Hasil monitoring mendapati hasil yang sangat banyak, dimana kita (Satpol PP) telah mendapatkan sekitar 500 botol lebih minuman berbagai jenis merek,” jelasnya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ghufron menambahkan, Kota Tangerang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dengan adanya Perda miras tersebut, maka segala macam bentuk peredaran dan penjualan minuman keras tidak diperbolehkan,” ungkapnya

Selain itu, dirinya juga mengatakan akan segera melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Kita sedang menetapkan waktu untuk dapat segera dilakukannya sidang tipiring,” pungkasnya.(plp)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *