Kota Tangerang

Belum Maksimal, PSBB Diperpanjang di Kota Tangerang

Beritatangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan dimulai pada 15 Mei 2020. Perpanjangan PSBB itu diharapkan bisa memutus laju pertumbuhan kasus positif virus korona (covid-19).

“Perpanjangan dimulai 2 Mei 2020 pukul 00.00 WIB. Hasil evaluasi berjalannya PSBB selama 10 hari sudah ada penurunan sedikit, tapi belum maksimal. Semoga perpanjangan ini membeplpan beri angka yang signifikan dalam memutus mata rantai covid-19,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu, 29 April 2020.

Arief menuturkan, pada PSBB selanjutnya titik-titik cek poin yang sudah di evaluasi akan digeser ke tempat yang lebih efektif dalam memutus laju pertumbuhan covid-19, dan memperketat penjagaan di wilayah tersebut.

“Di jalan provinsi dan nasional tetap ada (cek poin), tapi sisanya akan kita taruh di tempat keramaian seperti pasar, jualan takjil agar masyarakat semakin disiplin,” katanya.

Pada PSBB jilid dua tersebut, kata Arief, akan disiapkan tim reaksi cepat tanggap dalam penanganan pasien positif agar bisa ditangani secara cepat.

“Jadi kita siapkan mekanismenya, mudah-mudahan ini bisa lebih maksimal dalam memutus covid-19,” jelasnya.

Namun, belum ada sanksi tegas yang akan diberlakukan pada penerapan PSBB jilid dua ini. Sanksi bagi pelanggar masih akan ditertibkan atau diminta kembali ke rumah.

“Masih sama apa yang kita lakukan kemarin, kalau tidak pakai masker disuruh kembali lagi. Kita berharap bisa mendukung PSBB ini untuk jaga jarak dan pakai masker,” katanya.

Sementara, untuk industri tetap bisa beroperasi. Arief menuturkan selama PSBB jilid pertama, masih terdapat industri yang tidak disiplin dengan aturan.

“Pada PSBB nanti akan ditertibkan. Sekarang kita kendalikan kalau mereka masih ramai pas berangkat dan pulang kantor. Kita akan tertibkan agar mereka enggak berkemurun,” tutupnya.(plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button