Belum Disiplin, Kesadaran Warga Tangsel Terapkan Protokol Kesehatan 83%

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com- Tingkat kesadaran masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih belum sesuai target. Maka itu, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan hingga 8 Agustus 2020.

Demikian dikatakan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam siaran persnya, Senin (27/7/2020).

“Idealnya, PSBB akan membeplpan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen,” kata Walikota.

Meski begitu, menurutnya Tangsel bersama Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sudah keluar dari zona merah menjadi zona kuning sejak awal Juli lalu. Kata dia, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.

“Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh,” tandasnya.

Pihaknya akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus Covid-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel, sesuai dengan kebutuhan warga.

“Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap membeplpan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Salah satunya adalah pelaksanaan Ibadah di rumah ibadah. Dimana kegiatan keagamaan di rumah Ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga melakukan perpanjangan PSBB menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Banten terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tujuh di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (plp)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *