Beritatangerang.com- Salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi tersangka dalam kasus pembangunan proyek Pasar Lingkungan yang berlokasi di Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
Pejabat berinisial OCC tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang saat pelaksanaan proyek Pasar Lingkungan dengan nilai sebesar Rp. 5.063.579.000 yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2017. Dan, berdasarkan informasi yang terima OCC saat ini menjabat sebagai kepala bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Menanggapi persoalan yang terjadi pada aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kota Tangerang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, persoalan ini diserahkan kepada penegak hukum. Dan, untuk saat ini yang bersangkutan di nonjobkan dari jabatan yang diembannya.
“Saat ini dinonjobkan. Dan, proses ini diserahkan ke penegak hukum,” kata Herman Suwarman, Rabu, 11 April 2022.
Ketika ditanya soal status PNS dari yang bersangkutan, Herman menegaskan, untuk status PNS masih tetap. “Kita akan menunggu hasil dari proses persidangan,” paparnya.
Pejabat tertinggi pada birokrasi ini juga berpesan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang agar bekerja sesuai tupoksinya.
“Bekerjalah sesuai aturan yang berlaku,” jelas Herman secara singkat.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka dalam dalam proyek pembangunan Pasar Lingkungan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari Kota Tangerang disertai alat bukti.
Empat orang tersangka yang ditetapkan yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, Aa selaku Direktur PT. NKN, Ar selaku Site Manager PT NKN, dan DI selaku Penerima Kuasa dari Direktur PT. NKN.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, jika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 lalu menganggarkan pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang dengan anggaran sebesar Rp. 5.063.579.000.
“Hasil audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” tegas Ericc Folanda seraya menambahkan, perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.(plp)




