16 Paket di Dinas PUPR Kota Tangerang jadi Temuan BPK karena tak sesuai Spesifikasi Kontrak

Beritatangerang.com Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pembangunan infrasturktur yang ada di 13 kecamatan, mulai dari perbaikan jalan, perbaikan trotor, pembangunan drainase hingga pembanguna jembatan.

Tahun Anggaran 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp335.336.111.235,00 dan sampai dengan 31 Desember 2021 telah merealisasikannya sebesar Rp296.488.948.388,00 atau 88,42%.

Namun, dalam prosesnya, pekerjaan yang dilakukan pihak penyedia (pemenang lelang) pada tahun 2021 tidak mampu membeplpan pekerjaan yang terbaik untuk dinikmati oleh masyarakat.

Alhasil, atas pekerjaan tersebut, Badan Pemeplpsa Keuangan (BKP) Provinsi Banten mencatat ada 16 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Pelaksanaan 16 paket pekerjaan pada Dinas PUPR dinyatakan telah selesai 100% dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeplpsaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dan telah dibayar lunas 100%. Hasil pemeplpsaan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi atas 16 paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp3.209.171.696,54.

Ada pun 16 paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang dilakukan oleh penyedia atau pemenang tender yakni:

1.Pekerjaan Pembangunan Looping Gerendeng dengan nilai kontrak Rp5.848.241.090,58, dan ketidaksesuaian Rp52.524.351,22

2.Peningkatan Jalan Garuda Kec. Batu Ceper (Bantuan Keuangan Provinsi Banten TA. 2021) nilai kontrak Rp12.899.716.496,33, dan ketidaksesuaian Rp486.052.307,39

3.Peningkatan Jalan Garuda Kec. Batu Ceper  nilai kontrak Rp2.084.789.253,36, dan ketidaksesuaian Rp25.490.796,05

4.Peningkatan Jalan Iskandar Muda Kec. Neglasari nilai kontrak Rp8.380.320.000,00, dan ketidaksesuaian Rp743.320.078,47.

5.Peningkatan Jalan Ki Hajar Dewantoro Kec. Cipondoh nilai kontrak Rp3.890.225.000,00, dan ketidaksesuaian
Rp195.003.357,39

6.Peningkatan Jalan Husein Sastranegara (Bantuan Keuangan Provinsi Banten TA 2021) nilai kontrak Rp 4.225.139.252,57, dan ketidaksesuaian Rp51.228.503,92

7.Peningkatan Jalan Marsekal Suryadarma (DAK 2021) nilai kontrak Rp1.613.579.000,00, dan ketidaksesuaian Rp27.229.787,40

8.Peningkatan Jalan Marsekal Suryadarma (Lanjutan) nilai kontrak Rp10.018.459.034,84, dan ketidaksesuaian
Rp48.961.080,79

9. Peningkatan Jalan Pembangunan 3 Kec. Neglasari nilai kontrak Rp5.686.289.000,00, dan ketidaksesuaian Rp76.615.424,27.

10.Peningkatan Jalan Sisi Kiri SP Semanan (Lanjutan) Kec. Cipondoh
nilai kontrak Rp3.211.720.221,82, dan ketidaksesuaian Rp 217.995.756,00

11.Peningkatan Jalan Kali Perancis nilai kontrak Rp 3.446.431.964,21, dan ketidaksesuaian Rp591.672.352,20

12.Peningkatan Jalan Bouroq Kec. Batu Ceper nilai kontrak Rp5.492.482.000,00, dan ketidaksesuaian Rp 53.501.563,50

13.Peningkatan Jalan Imam Bonjol (Lanjutan) Kec. Karawaci  nilai kontrak
Rp 5.997.278.035,47, dan ketidaksesuaian
Rp 337.267.539,84

14.Peningkatan Trotoar Jl. Atang Sanjaya (Gapura – Simpang Husein)  nilai kontrak
Rp 1.180.327.009,99, dan ketidaksesuaian Rp16.180.735,90

15.Peningkatan Trotoar Area Kantor Pusat Pemerintah (Jalan Satria Sudirman)
nilai kontrak Rp3.733.871.723,78, dan ketidaksesuaian Rp 102.318.725,30

16.Peningkatan Trotoar Jalan Merdeka
nilai kontrak Rp 3.191.481.600,00, dan ketidaksesuaian Rp 183.809.336,90

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.209.171.696,54; dan hasil pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan karena mengalami kerusakan.  Untuk itu, kata BPK dalam LHP, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat atas hasil pemeplpsaan BPK dan Penyedia telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp602.557.400,00.

“Masih ada sisa yang belum disetorkan sebesar Rp2.606.614.296,54 (Rp3.209.171.696,54 -Rp602.557.400,00),” kata BPK.

BPK merekomendasikan Walikota Tangerang memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Menginstruksikan PPK, PPTK, Pelaksana Teknis, dan Konsultan Pengawas untuk lebih cermat dalam melakukan tugas dan fungsinya. Serta, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.606.614.296,54 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. Dan, memerintahkan Penyedia untuk melakukan perbaikan pekerjaan Peningkatan Trotoar Jalan Merdeka.

“Inspektur agar melakukan pemeplpsaan atas hasil perbaikan pekerjaan Peningkatan Trotoar Jalan Merdeka,” kata BPK dalam LHP. (plp)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *