Beritatangerang.com– Ribuan minuman keras (miras) dari berbagai merek dihancurkan menggunakan alat berat dalam rangka HUT ke-30 Kota Tangerang yang berlokasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 28 Februari 2023.
Pemusnahan minuman keras ini dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kodim 0506 Tangerang serta pejabat tinggi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Ribuan miras ini merupakan hasil razia dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan dan peredaran minuman keras dengan jumlah 4.464 botol. Sedangkan pemusnahan miras tahun 2022 lalu berjumlah 4817 botol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Ā Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, ribuan minuman keras yang dimusnahkan merupakan
hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.
“Miras ini berhasil dikumpulkan dan diamankan atas adanya laporan dari masyarakat jika di wilayahnya terdapat peredaran miras,” kata Wawan Fauzi.
Dengan adanya pemusnahan miras ini, kata Wawan, Pemkot Tangerang berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada. Sebab, peredaran miras ini sangat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang.
āKami berpesan secara nyata jika miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang. Dan, masyarakat untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang serta tidak ragu untuk melapor ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,ā jelasnya.(plp)