PSBB di Kota Tangerang Belum Optimal
Beritatangerang.com- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya belum dapat disimpulkan berhasil. Dirinya akan mengusulkan ke Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menambah masa penerapan PSBB.
“Saya belum bisa menyimpulkan begitu (berhasil). Makanya kami ingin perpanjang (PSBB). Kemungkinan nanti lapor ke Gubernur Banten dan koordinasi dengan Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Karena tadi pak Gubernur menelepon untuk diskusi mau laporan ke Pak Presiden terkait PSBB di Tangerang Raya,” ujarnya, Selasa, 28 April 2020.
Walau diklaim belum optimal, Arief mengatakan PSBB cukup efektif dalam menekan laju pertumbuhan angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Menurutnya, jumlah ODP, PDP, dan positif covid-19 di Kota Tangerang memang terus bertambah akan tetapi jumlah pertambahannya berkurang sejak PSBB.
“Kalau bicara PSBB memutus rantai covid-19, belum ya. Angka yang stabil ini bisa turun lagi ke bawah. Justru rencana kita Rabu (29 April 2020), akan lakukan evaluasi PSBB,” katanya.
Arief berharap pelaksanaan PSBB di wilayahnya diterapkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar agar dapat menekan angka penularan covid-19.
“Sebenarnya perlu kalau ada sanksi tegas, mungkin akan lebih optimal. Tapi kita juga lihat sekarang masyarakat sudah mulai tertib pakai masker,” ungkapnya.
Namun, bila bergesekan dengan sanksi maka sudah bukan ranah Pemerintah Kota Tangerang melainkan menjadi kewenangan kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota.
Arief mengaku kalau pihaknya terus sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat, terutama PSBB yang bersamaan dengan bulan suci Ramadan 1441 H.
“Ya makanya tadi kita evaluasi ke lapangan, saya minta mulai sore ini seluruh camat sosialisasikan sosial physical distancing. Jualan harus pakai masker dan sarung tangan, dan yang belinya harus berbaris,” katanya.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang sudah memasuki hari ke-11 atau pekan kedua sejak diterapkan pada Sabtu, 18 April hingga 1 Mei 2020.
Dalam penerapannya pun, pelanggar tidak dibeplpan sanksi tegas hanya teguran simpatik yang dilakukan oleh petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Tangerang.(plp)