Polsek Padarincang Beri Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat Wisata

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com- Polsek Padarincang Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan patroli ke tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Padarincang, salah satunya wisata Pemandian Cirahab.

Kapolsek Padarincang AKP Undang Jumara mengatakan, anggota membeplpan pesan-pesan kamtibmas dan mengimbau kepada pemilik atau pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung.

“Jangan sampai melebihi batas karena ini di tengah pandemi covid-19,” katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/1/2021).

“Dan pengunjung berwisata dibatasi waktu untuk hanya sampai pukul 16.30 Wib. Supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Lanjutnya, petugas juga mengontrol peraturan protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan dengan air yang mengalir, menjaga jarak dari kerumunan banyak orang.

“Bagi pengunjung yang melanggar prokes, dibeplpan sanksi berupa teguran hingga push-up,” tukasnya.

Dari Pantauan awak media tampak pengunjung sudah menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 dan Pengunjung diperkirakan 50 % dari hari biasa. (red)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *