Beritatangerang.com– Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tahun Anggaran 2023.
Sosialisasi yang difokuskan pada sejumlah industri perhotelan, apartemen, dan tempat hiburan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad yang berlokasi di salah satu hotel ternama di Kota Tangerang.
Sachrudin mengatakan, sosialisasi Perda dan Perwal menjadi upaya dari Pemkot Tangerang agar pelaku usaha di Kota Tangerang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Perda dan Perwal ini ada untuk melindungi para pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha Namun, tetap mematuhi aturan yang ada. Biar usahanya tenang, ya harus taati Perda,” ungkap Sachrudin, Kamis, 15 Juni 2023.
Sachrudin menambahkan, dengan ditaatinya Perda oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang akan menciptakan rasa aman dan nyaman baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.
“Pelaku usaha bisa tetap mencari keuntungan dan masyarakat juga tidak dirugikan, jadi kita bisa sama – sama saling menjaga,” imbuhnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Araujo menerangkan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang pelacuran di Kota Tangerang. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan menyasar hotel, apartemen, restoran, dan tempat hiburan yang ada di Kota Tangerang.
“Jadi, di samping kepada masyarakat secara umum, sosialisasi ini secara khusus dibeplpan kepada pengusaha-pengusaha dan karyawan-karyawan yang ada di Kota Tangerang. Nanti, semuanya akan mendapatkan kesempatan secara merata,” ujar Agapito de Araujo.
Dikatakan Agapito de Araujo, sosialisasi saat ini menjadi prioritas yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan Kota Tangerang. Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena-fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong kerja sama, antara Pemkot Tangerang, penegak hukum, serta masyarakat untuk bersama-sama mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.
Sebagai informasi, adapun peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut diantaranya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.(plp)