Modus Baru, 5 Kawanan Sembunyikan Ganja Presto di Balik Ban Mobil
Beritatangerang.com- Berawal dari informasi dijadikannya Jalan Veteran Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan sebagai tempat transaksi narkoba, Polres Tangsel melalui Tim Opsnal Narkotika Polsek Ciputat melakukan penyelidikan pada (1/2/2020) lalu.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim lptu Erwin Subekti melaksanakan penyelidikan di lokasi dan mencurigai seorang laki-laki bernama Elgi dan dilakukan pemeplpsaan.
“Ternyata benar dibadan pelaku ditemukan barang bukti daun ganja presto sebesar 1 kg yang disimpan di balik jaket dan masih ada 0,5 kg ganja presto di rumahnya yang terletak di belakang Kelurahan Benda Baru. Pelaku mengaku didapat dari seseorang yang berada di daerah Sukabumi,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Senin (10/2/2020).
Selanjutnya, pada Rabu (5/2/2020) dibawah pimpinan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika dan kanit reskrim bergerak ke perumahan yang berlokasi di Tanjung Sari, Sukabumi untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
Sementara menurut Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, terlihat ada 2 orang yang masuk ke garasi mobil dan pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka, yakni Budi dan Nur Alam dengan barang bukti satu unit mobil Opel blazer warna hitam, dan daun ganja yang disimpan di dalam ban mobil tersebut.
“Kemudian tim merobek dan membuka ban mobil tersebut dan ditemukan paketan ganja berbentuk bata berukuran kurang lebih 500 gram. Saat bersamaan, datang kembali kedua orang tersangka dengan membawa mobil pick up dengan maksud mengambil barang berupa 1 buah ban mobil opel blazer, dan setelah barang diserahkan anggota langsung menyergap dan mengamankan pelaku,” ungkap Endy.
Tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kelima pelaku yang membawa ganja siap edar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangsel dan sekitarnya.
Sedangkan total barang bukti yang diamankan yakni, ganja kering seberat 79,5 kg, 1 unit pick up warna silver bernopol F82868W IAN 4 buah ban mobil open blazer, dengan Pasal yang disangkakan 114 (2) Sub 111 (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Salah satu tersangka Dede mengatakan, sudah dua kali mengantar barang haram tersebut.
“Baru dua kali ini nganter, upahnya Rp 500 ribu dan tujuannya gak pasti, karena ada yang ambil juga, naroh ban lagi dan ambil lagi. Pertama gak tau kalau itu isinya ganja tapi, yang kedua tau karena orangnya ngasih tau kalau itu isinya ganja,” jelasnya. (plp)