Kelurahan Bambu Apus Laporkan Warganya yang Melanggar PSBB

Beritatangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 Mei hingga 31 Mei mendatang.
Dalam perpanjangan PSBB gelombang tiga tersebut, Kelurahan Bambu Apus mengaku telah melaporkan warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PSBB di wilayahnya.
“Orang-orang yang beli takjil dan gak pake masker kita dilaporin ke kecamatan setiap hari. Jadi saat kita pantau di chek poin, kita fotoin dan kita laporin apa adanya,” ungkap Sekretaris Kelurahan Bambu Apus, Darwin Sopian, Rabu (20/5/2020).
Dirinya mengaku, belakangan ini semakin jarang warga dan pengendara yang menggunakan masker.
“Sekarang malah jarang yang pake masker. Tapi kita tetap keliling dan mengimbau. Masker juga kita bagikan, tapi ya kesadaran masyarakat ini yaang sangat kurang,” ungkapnya.
Untuk PSBB gelombang tiga ini menurut Darwin, sifatnya masih peringatan belum penindakan. Namun nantinya akan ada jadwal trantib dan segel sementara.
Sebelumnya Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan sanksi yang berlaku masih berpegang dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 yakni sanksi teguran.
“Ya kalau sanksi sih kita masih menggunakan Perwal nomor 13 tahun 2020, karena pengetatannya nanti pada mungkin sanksi sosial yang lain,” ungkapnya.
Pihaknya berharap disiplin masyarakat, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. Dalam evaluasi kemarin itu Pemkot Tangsel mengklaim bahwa sudah 75 persen (tingkat kepatuhan).
“Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya 90 persen itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai ya kita nanti tak perlu lagi PSBB. Nanti akan diaktivasi lagi ke tingkat terbawah di gugus tugas RT RW ke depannya,” tutupnya. (plp)