Beritatangerang.com- Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ menyayangkan adanya kerumunan yang terjadi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang saat menjalankan vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Sebenarnya, kata Hasanudin BJ, kerumunan itu bisa dihindari jika dilakukan persiapan yang sangat matang. “Vaksinasi ini bisa dilakukan ditiap kecamatan, sehingga para pegawai yang menjadi peserta vaksin didata sesuai wilayah kerjanya,” kata Hasanudin BJ, Kamis, 25 Februari 2021.
Melihat kerumanan yang terjadi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang bisa
dikatakan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Apalagi, Kepala Daerah yakni Walikota Tangerang sampai ikut mengatur agar tidak terjadi kerumunan. “Ini bukti lemahnya persiapan dari panitia penyelenggara vaksinasi tahap dua,” paparnya.
Dikatakan BJ, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerjasama yang baik antara Pemkot Tangerang dengan masyarakat dengan menetapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan.
Diketahui, vaksinasi Covid-19 yang diperuntukan bagi pegawai di Pemerintahan Kota Tangerang memadati Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.Alhasil, petugas dari Satpol PP hingga Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pun turun langsung untuk memecah kerumunan bagi para pegawai yang turut antre menunggu giliran.
“Duduk saja, jangan pada berkerumun begitu,” kata Walikota Tangerang kepada salah satu pegawai yang sedang antre, Kamis, 25 Februari 2021.
Orang nomor satu di Kota Tangerang terse but menambahkan, targetnya untuk tujuh ribu orang ini selesai dalam sehari. “Ya, memang kita buat ramai yang penting mereka menggunakan masker, dan jaga jarak,” tegas Arief R Wismansyah seraya menambahkan, ini merupakan perintah Presiden agar pelaksanaan dilakukan secara. massal. “Kita kejar semuanya agar cepat selesai,” jelasnya.
Walikota Tangerang menjelaskan, proses vaksinasi Covid – 19 tahap kedua dimulai Kamis Tanggal 25 Februari 2021 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan di beberapa titik fasilitas pelayanan publik.(plp)