FSPP Tangerang Selatan Berbagi 10.000 Paket Sembako
Beritatangerang.com – Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Tangerang Selatan menggelar simbolis pembagian sembako “Gerakan Amal Umat 10.000 Paket Sembako”. Kegiatan ini, berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2020 di Pondok Pesantren Al-Muqriyah, Parigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Gerakan ini, ditujukan khusus untuk para kyai, ustadz, guru ngaji, santri yatim dan dhuafa yang terdampak secara ekonomi dengan adanya pandemi Covid-19. Penyerahan simbolis paket sembako kali ini, dipimpin langsung oleh KH. Muslihudin, Ketua Presidium FSPP Tangerang Selatan, beserta jajaran pengurus lainnya.
Menurut KH. Muslihudin, yang akrab dengan sebutan Abimus ini, pelaksanaan “Gerakan Amal Umat10.000 Paket Sembako” ini telah dimulai sejak menjelang bulan Ramadhan, diprakarsai oleh FSPP Provinsi Banten dan melibatkan FSPP kabupaten/kota, mulai dari pengumpulan dana sampai pendistribusiannya.
“Adapun FSPP provinsi bertugas dalam pengkonsolidasian laporan penghimpunan. Ini dilakukan karena kami ingin memastikan bahwa seluruh bantuan bisa tepat sasaran pada mereka yang terdampak secara langsung dengan adanya pandemik Covid-19,” tegas tokoh ulama Tangsel ini.
Masih menurut Abimus, pendistribusian paket ini dibagi beberapa tahap yaitu tahap pertama sebelum Ramadhan, tahap kedua awal Ramadhan, tahap ketiga pada pertengahan Ramadhan, tahap keempat menjelang Idul Fitri, tahap kelima awal Syawal, tahap keenam pertengahan Syawal, dan terakhir tahap ketujuh pada akhir Syawal.
“FSPP saat ini tercatat memiliki lebih dari 3.900 pondok pesantren. Data yang kami miliki menunjukkan di antara pondok pesantren ini ada yang memiliki santri lebih dari 1.000, 2.000 bahkan 3.000 santri. Sebagian pesantren-pesantren ini sangat membutuhkan bantuan dan dukungan banyak pihak lain,” bebernya.
Diakui, Pandemik Covid-19 ini, sungguh memberi dampak luar bisa bagi para kyai, ustadz, guru ngaji tersebut karena tidak bisa lagi melaksanakan tugasnya sebagai guru, pendidik dan penyiar agama Islam. Kegiatan pesantren diliburkan, pengajian di majelis taklim ditiadakan, pengajian di rumah dengan jumlah tertentu juga diliburkan, ngariung, hajatan dan lain sebagainya ditiadakan sebagaimana instruksi pemerintah. (bd)