Beritatangerang.com– Elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang ada di Kota Tangerang sebagai pusat belanja bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memperoleh (belanja) bantuan sosial tiap bulan dari Kementerian Sosial tidak semua berjalan dengan aturan yang berlaku.
Sebab, di Kecamatan Benda, tepatnya di Kelurahan Jurumudi Baru, para KPM tidak belanja di E-Warong, tapi para KPM secara langsung menerima kebutuhan pokok seperti beras dan lainnya dari Pendamping.
Menurut salah satu pemilik distributor ternama mengatakan, para TKSK (pendamping) hanya membeli beras di tempatnya.
“Tidak semua belanja beras, tapi hanya beberapa saja,” kata pria yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, Elektronik warung gotong royong (E-Warong) menjadi tempat yang sah dalam proses perbelanjaan para KPM, sehingga roda perekonomian warga berjalan dengan baik. Namun, dalam realitanya di lapangan, E-Warong hanya sebatas tempelan papan nama atau spanduk. Sebab, pemilik E-Warong tidak memiliki aktivitas sebagai mana fungsinya.
“Warga penerima bantuan tidak melakukan belanja di E-Warong. KPM hanya mendapatkan bantuan yang sudah dipaketkan oleh oknum yang memanfaatkan program bantuan dari Kementerian Sosial,” pungkas Ghazali selaku Ketua Forum RT/RW di Kelurahan Jurumudi Baru.
Dikatakan Ghazali, kedepannya atau bantuan sosial 2021 ini, pihaknya mengharapkan agar KPM langsung membelanjakan hak nya di E-Warong sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Lebih transparan dan mengikuti aturan jika KPM belanja langsung di E-Warong. Dan, biarkan E-Warong yang memenuhi kebutuhan untuk KPM. Dan, jangan pernah melakukan intervensi kepada E-Warong untuk menyediakan kebutuhan untuk para KPM tiap bulannya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak menegaskan, E-Warong menjadi tempat yang sah dalam proses pembelanjaan para KPM baik itu program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).(plp)