Di HUT Kota Tangerang, Ribuan Minuman Keras Dimusnahkan

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Beritatangerang.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memusnahkan ribuan minuman keras (miras) dari berbagai merek yang berasal dari razia atau operasi selama tahun 2021.

Pemusnahan minuman keras tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Peredaran Minuman Keras di Kota Tangerang.

Di HUT Kota Tangerang ke-29 ini, minuman keras dari hasil razia di warung-warung klontong atau toko yang menyediakan atau menjual miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dengan jumlah 4837 botol minuman keras yang merupakan hasil operasi sejak Maret 2021 hingga Desember 2021.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menerangkan, pemusnahan minuman keras ini sebagai wujud penegakan Perda, sehingga secara bertahap dapat meminimalisir peredaran dan penjualan minuman keras di Kota Tangerang.

“Minuman keras ini hasil razia yang dilakukan oleh Satpol PP dan sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi penjualnya,” kata Agus Hendra, Senin, 28 Februari 2022.

Untuk menegakkan Perda, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap tempat-tempat yang menyediakan atau menjual minuman keras. Dan, dapat meminimalisir peredaran minuman keras. “Yang terpenting dalam razia minuman keras adalah agar generasi muda tidak terjerumus dalam minuman keras. Dan, minuman keras dapat minimbulkan situasi wilayah yang tidak kondusif,” paparnya seraya mengharapkan agar masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam penegakan Perda.

“Jika ada yang menjual minuman keras di wilayah atau lingkungannya segera membeplpan informasi kepada kami. Mari kita jaga kota kita ini dari peredaran minuman keras,” harapnya.(plp)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *