Darurat Corona, MUI Tangsel: Ibadah Ramadan di Rumah Saja
Beritatangerang.com- Mendekati Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap berlaku, dengan alasan wilayah pemekaran ini termasuk zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Jadi puasa Ramadan tidak ada yang dihalang-halangi,” ungkap Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, Senin (20/4/2020).
Dirinya berpesan kepada seluruh umat muslim di Kota Tangsel dapat mematuhi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB Dalam rangka Penanganan Covid-19.
“Taraweh, tadarus, i’tikaf dan ibadah Ramadan lainnya dilakukan di rumah. Tidak boleh di masjid atau musala. Covid-19 di Tangsel kondisinya semakin mengkhawatirkan,” ujar KH Abdul Rojak.
Berdasarkan update data Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel per Senin, 20 April 2020 pukul 15.00 WIB, orang dalam pemantauan (ODP) yang masih dipantau sebanyak 645 jiwa.
Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat 270 orang. Adapun total jumlah warga Tangsel yang PDP meninggal 41 orang dan positif meninggal 18 orang. (plp)